Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Punya Buku Nikah, PA Pangkep Isbat 19 Pasangan Suami Istri

Mereka yang diisbat hari ini sama dengan mereka yang nikah siri tapi yang betul-betul menikah tidak memiliki masalah

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
19 pasangan suami istri warga Bowongcindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, yang tidak mempunyai buku nikah diisbat oleh Pengadilan Agama Pangkep di Kantor Camat Bungoro, Jumat (3/8/2018). 

TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - 19 pasangan suami istri warga Bowongcindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, yang tidak mempunyai buku nikah diisbat oleh Pengadilan Agama Pangkep di Kantor Camat Bungoro, Jumat (3/8/2018).

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pangkep, Muhammad Fajar Arif mengatakan sidang isbat terpadu ini gratis untuk 19 pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah.

"Khusus pengadilan agama, ada 19 pasang yang memang sama sekali tidak mempunyai buku nikah yang disebabkan banyak faktor beragam seperti mereka tidak melapor ke Kantor Urusa Agama (KUA), KUA lalai mencatatkan pasangan yang belum nikah dan mereka yang kurang mampu membayar biaya buku nikah," ujarnya.

Mereka yang diisbat hari ini sama dengan mereka yang nikah siri tapi yang betul-betul menikah tidak memiliki masalah dengan pihak ketiga.

"Kita tidak isbatkan mereka yang masih ada istri kedua, terus poliandri. Gunanya persidangan isbat ini kroscek apakah betul dia tidak poligami dan kita datangkan saksi 2 orang serta harus menenuhi syarat rukun nikah," ungkapnya.

Para pasangan ini akan diterbitkan buku nikahnya hari ini oleh Pengadilan Agama Pangkep secara gratis seperti ketika menikah di balai nikah.

Umur mereka yang diisbat pasangan paling muda 45 tahun hingga 70 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved