Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Kerugian Dialami Pasien dan Dokter Gara-gara Aturan Baru BPJS Kesehatan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Dr I Oetama Marsis, Sp.OG, menganggap 3 peraturan baru BPJS Kesehatan merugikan

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Ilustrasi keluhan pelayanan BPJS Kesehatan. 

3. Pasien yang hanya mendapat pelayanan rehabilitasi medik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel Nomor 5, akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik.

Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.

Baca: Sscn.bkn.go.id - Berikut Daftar Berkas Disiapkan Sekarang, Antisipasi Pendaftaran CPNS 2018 Buka

Baca: Tanpa Disadari, Makhluk Berkaki 8 Ini Hidup di Wajah Kita dan Banyak Jumlahnya

Baca: Pengakuan Iwan Cepi Murtado, Eks Tentara dan Pembunuh Bayaran, Segini Diterima Sekali Beraksi

Baca: Motif Dado Habisi Eks Kepala SMA 1 Makassar Sakaruddin Mulai Jelas, Diduga Rebutan Tanah dan Asmara

Dokter:

1. Dokter berpotensi melanggar Sumpah dan Kodeki yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.

2. Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan.

3. Meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Kini operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melakukan Konferensi Pers merespons peraturan baru BPJS Kesehatan, Kamis (2/8/2018).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melakukan Konferensi Pers merespons peraturan baru BPJS Kesehatan, Kamis (2/8/2018). (TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM)

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.

Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Tiga aturan baru BPJS Kesehatan ini dinilai bisa mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang pada Tribunnews.com dengan judul Kerugian yang Dialami Pasien dan Dokter karena Aturan Baru BPJS Kesehatan, http://www.tribunnews.com/kesehatan/2018/08/03/kerugian-yang-dialami-pasien-dan-dokter-karena-aturan-baru-bpjs-kesehatan?page=all.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved