Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara
kakek berusia 88 tahun ini dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/2018)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sungguh miris nasib Subaeki, kakek berusia 88 tahun ini dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/2018)
Mantan pejuang ini (purnawirawan TNI) berurusan dengan hukum karena dituding memalsukan surat pernyataan atas kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha di Makassar bernama Deny Irawan.
"Jaksa tuntut satu tahun enam bulan penjara," kata Cucu Subaeki, Rio kepada Tribun, Kamis (02/08/2018)

Rio mengaku kakeknya tersebut tidak bersalah. Sebab surat pernyataan yang dibuat semata mata memperjuangkan haknya atas lahan miliknya yang diklaim oleh pengusaha itu (pelapor).
Lahan seluas 160 meter persegi yang berlokasi di Jl Veteran Utara 318 386, Kelurahan Merdekayya Selatan, Kecamatan Makassar, sudah lama dikuasai Subaeki.
Apalagi kepemilikan lahan itu sudah dimenangkan Subaeki pada sidang sengketa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu sebelum kembali dilaporkan
"Ini tetkesan terlalu di buat buat. Karena dari hasil fakta persidangan sendiri tidak ada yang membenarkan jika kakek saya bersalah," sebutnya.
Pada saat persidangan terdakwa Subaeki dikawal puluhan keluarganya. Subaeki menjalani persidangan dengan mengenakan kursi roda.
Selain Subaeki Jaksa menuntut aKetua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.
Tuntunya sama dengan Subaeki dengan kasus yang sama.
Subaeki menjalani persidangan lanjutan atas laporkan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 tahun lalu di Markas Polda Sulsel . Laporan ini adalah buntut atas sengketa lahan seluas 160 hektar melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan keluarga Deny.
Dimana Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya adalah miliknya.
Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan tak membuahkan hasil. Ali Arfan justru kalah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). (*)