Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara

kakek berusia 88 tahun ini dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/2018)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara
HASAN BASRI
Sungguh miris nasib Subaeki, kakek berusia 88 tahun ini dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/2018)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sungguh miris nasib Subaeki, kakek berusia 88 tahun ini dituntut satu tahun enam bulan penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (02/08/2018)

Mantan pejuang ini (purnawirawan TNI) berurusan dengan hukum karena dituding memalsukan surat pernyataan atas kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha di Makassar bernama Deny Irawan.

"Jaksa tuntut satu tahun enam bulan penjara," kata Cucu Subaeki, Rio kepada Tribun, Kamis (02/08/2018)

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukan Subaeki, kakek berusia 88 tahun diwarnai kekecewaaan oleh pihak keluarga terdakwa, Selasa (22/05/2018).
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang mendudukan Subaeki, kakek berusia 88 tahun diwarnai kekecewaaan oleh pihak keluarga terdakwa, Selasa (22/05/2018). (hasan basri/tribuntimur.com)

Rio mengaku kakeknya tersebut tidak bersalah. Sebab surat pernyataan yang dibuat semata mata memperjuangkan haknya atas lahan miliknya yang diklaim oleh pengusaha itu (pelapor).

Lahan seluas 160 meter persegi yang berlokasi di Jl Veteran Utara 318 386, Kelurahan Merdekayya Selatan, Kecamatan Makassar, sudah lama dikuasai Subaeki.

Apalagi kepemilikan lahan itu sudah dimenangkan Subaeki pada sidang sengketa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu sebelum kembali dilaporkan

"Ini tetkesan terlalu di buat buat. Karena dari hasil fakta persidangan sendiri tidak ada yang membenarkan jika kakek saya bersalah," sebutnya.

Pada saat persidangan terdakwa Subaeki dikawal puluhan keluarganya. Subaeki menjalani persidangan dengan mengenakan kursi roda.

Selain Subaeki Jaksa menuntut aKetua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan.

Tuntunya sama dengan Subaeki dengan kasus yang sama.

Subaeki menjalani persidangan lanjutan atas laporkan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 tahun lalu di Markas Polda Sulsel . Laporan ini adalah buntut atas sengketa lahan seluas 160 hektar melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan keluarga Deny.

Dimana Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya adalah miliknya.

Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan tak membuahkan hasil. Ali Arfan justru kalah pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved