BI Dorong Biaya Top Up Uang Elektronik Digratiskan
Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam layanan uang elektronik (Unik).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam layanan uang elektronik (Unik).
Sembari menunggu pemberlakukan, BI mendorong agar biaya top-up atau isi ulang saldo Unik tidak membebani masyarakat sehingga layanan itu bisa lebih luas.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman dalam rilisnya, Selasa (1/8/2018) menuturkan, pengaturan harga top-up uang elektronik perlu diatur karena dinilai belum efisien dan masih membebani masyarakat.
"Ini dikarenakan harga yang variatif di lapangan, serta volume transaksi Unik belum mencapai skala ekonomis yang akan berdampak pada efisiensi," kata Agusman.
BI pun mengimbau agar perbankan yang menerbitkan Unik, bila sudah mampu, agar bisa membebaskan biaya top-up Unik.
"Bagi bank yang telah mampu dan memiliki kapasitas penyediaan kemudahan tersebut, dapat menggratiskan biaya top-up uang elektronik," ujarnya.
Sementara bank yang belum mampu menggratiskan biaya top-up uang elektronik, tetap diperbolehkan untuk memungut biaya namun tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan dan tetap harus mengedepankan kepentingan pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin BNI Wilayah Makassar, Edy Awaludin yang dihubungi, Rabu (2/8/2018) mengikuti kebijakan BI.
"Kami di regional mengikuti apa yang menjadi kebijakan kantor pusat. Bicara Unik, kami punya Tap Cash, ternyata sampai sekarang ini belum berbiaya di BNI," katanya.