WP dan Penerimaan Pajak Diharapkan Tumbuh Signifikan
Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli lalu.
Pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai Rabu (1/8/2018).
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Agie Sugiha yang dihubungi Rabu (1/8/2018) menuturkan, pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1 persen lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.
"Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5 persen," kata Agie sapaanya.
Selama ini Jumlah WP UKM yg sudah membayar pajak PPh final (PP 46) terus bertambah.
"Khusus di Sulsel pada 2013 ada 6.519 usaha, 2014 ada 19.885 usaha, 2015 ada 38.832 usaha, 2016 ada 57.147 usaha, dan di 2017 ada 78.688 usaha," katanya.
Diperkirakan antusiasme WP UKM untuk patuh terhadap perpajakan semakin meningkat di 2018. Ini dikarenakan tarif pajak UKM yang turun, partisipasi UKm membayar pajak lebih banyak,.
"Khusus di Wilayah Sulselbartra, penerimaan pajak UKM pada 2013 mencapai Rp 8,044 miliar, 2014 baik di angka Rp 53,943 miliar, 2015 Rp 85,715 miliar, 2016 Rp 104,047 miliar, dan 2017 Rp 135,134 miliar," katanya.
Rerata pertumbuhan di angka 30 persen per tahunnya khusus di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra.
Kemenkeu Rumuskan PMK
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM.
"Aturan turunan belum selesai tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK," kata Agie, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra.
PMK itu akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak kalau pelaku UKM memilih pembukuan. Lalu, Surat Keterangan bila UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah. (*)