Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Yudisial Periksa 51 Hakim, Ada Apa?

Komisi Yudisial (KY) menerima 792 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi (tengah melakukan kunjungan ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (16/2/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisi Yudisial (KY) menerima 792 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 659 surat tembusan pada semester I tahun 2018.

Juru Bicara KY RI, Farid Wajdi, mengatakan, setelah melakukan verifikasi dan registrasi, KY telah melakukan penanganan analisis laporan berupa anotasi dan pemeriksaan pelapor, saksi dan/atau ahli.

"Pada semester I Tahun 2018, KY telah memeriksa 404 orang untuk memberikan keterangan, dengan rincian, yaitu: 67 orang pelapor, 258 orang saksi, 27 orang kuasa pelapor, 1 orang ahli, dan 51 orang hakim terlapor," kata Farid dalam rilisnya ke Tribun, Rabu (8/1/2018)..

Menurut Farid dari hasil pemeriksaan tersebut, 124 berkas laporan dibawa ke Sidang Panel KY untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti.

Kategori berkas laporan tidak dapat ditindaklanjuti kata Farid jika laporan tidak cukup bukti, dan bukan kewenangan KY, atau masuk ranah teknis yudisial.

"Ada 48 berkas laporan yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti pada Januari-Juni 2018, sedangkan 76 berkas laporan masuk dalam kategori tidak dapat ditindaklanjuti," sebutnya

Farid menambahkan jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup. Sebaliknya, jika laporan dapat ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran KEPPH.

Laporan tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor.

Ia menjelaskan merujuk kepada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 2015 tentang penangagan laporan masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari. Sedangkan rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi.

Kemudian untuk memutus apakah laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH, maka dilakukan Sidang Pleno KY. Apabila hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor.

"Berdasarkan Sidang Pleno KY, dari 48 Berkas laporan yang dapat ditindaklanjuti, ada 18 berkas laporan yang terbukti melanggar KEPPH dengan variasi sanksi yang cukup beragam," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved