Besok, Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Sengketa Pilwalkot Parepare
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Parepare, Rabu (1/8/2018) besok.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Parepare, Rabu (1/8/2018) besok.
Agendanya, mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini KPU Parepare dan pihak terkait atas gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS).
Baca: Pantau Akitivitas Kota, Tempat Keramaian di Parepare Dipasangi CCTV
Baca: Soni Sumarsono Usulkan Nurdin-Sudirman Sampaikan Visi Misi di DPRD Sulsel
"Sidangnya dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan keterangan pihak terkait," kata jubir FAS, Heri Ahmadi, Selasa (31/7/2018.
KPU sendiri akan didampingi kuasa hukum mereka, masing-masing Marhumah Majid, Awaluddin Yasir, Sofyan Sinte, Abdul Rasyid, dan Nurzainah Pagissingi. Sementara kuasa hukum pihak terkait adalah Anwar dan M Haikal Ashri.
Dalam Rekapitulasi versi KPU Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) meraih 39.966 suara, sementara FAS-AS meraih 38.108 suara. Selisih suara sangat tipis, yakni hanya 1.858 suara atau 2,38 persen.
TP-PR diusung oleh Golkar, Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PAN. Sementara FAS-AS diusung oleh NasDem, PKS, PPP, PKB, dan didukung PBB, serta partai non-parlemen Perindo dan PKPI. (*)