Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Satker SPAM Sulsel Divonis 17 Bulan Penjara

Selain pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dua bulan kurungan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Enam Pegawai Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/04/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/07/2018).

Putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Yuli Efendi selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota Daniel dan Abd Razak.

Ketiga terdakwa itu masing masing Kepala Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel, Ferry Natsir, mantan Kasatker, Kaharuddin dan Rahmat Dahlan selaku penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar).

"Ketiga terdakwa divonis sama yaitu satu tahun lima bulan penjara atau 17 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Adi Haryadi Annas kepada Tribun.

Selain pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dua bulan kurungan.

"Yang membedakan cuma ganti rugi. Dalam putusanya khusus terdakwa Kaharuddin dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp 359 juta subsider 7 bulan penjara. Sementara dua lainya tidak dibebankan ganti rugi karena sudah mengembalikan," ujar Adi.

Ketiga terdakwa alam perkara ini ditetapka sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPAM Pemprov Sulsel.

Ia diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar

Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Bahkan, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.

Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved