Curi Motor di Rappocini dan Panakkukang, Jukir Liar asal Kerung-kerung ini Diciduk Polisi
Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, penangkapan AL berdasarkan laporan LP : 554 / V / 2018 / Tabes Mks / Sek. Panakukang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Juru Parkir (Jukir) liar diciduk tim Resmob gabungan di Jl Jalahong, Makassar, Rabu (25/7/2018) dinihari.
Jukir liar tersebut adalah AL (15) warga asal Santaria, Kerung-kerung Makassar. Diamankan tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, penangkapan AL berdasarkan laporan LP : 554 / V / 2018 / Tabes Mks / Sek. Panakukang.
"Yang bersanglutan adalah Jukir, dia ditangkap saat asik nongkrong dengan teman-temannya, laporannya pelaku ini diduga pelaku Curanmor," kata Ananda.
Penangkapan AL dilakukan tim Resmob Polda dan Resmo Polsek Panakkukang, setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Setelah L ditangkap kata Ananda, tim kemudian melakukan pengembangan sampai di Kecamatan Galesong Takalar dalam pencarian barang bukti motor.
"Petugas gabungan sudah ke Galesong Takalar, tapi barang bukti motor curian yang dijual ke seorang penadah barang curian, itu tidak ada disana," jelasnya.
Untuk mendalami aksi-aksi pencurian, pelaku AL juga mengaku usai diintrigasi bahwa dia dua dua kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Makassar.
Teparnya di wilayah hukum Polsekta Panakkukang di Jl Sukarian 1 pada Mei 2018, dan wilayah Rappocini di Sungai Saddang, sekitar bulan Maret 2018. (*)