KPU Tolak Berkas Caleg Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bone
Selain pimpinan DPRD Bone tersebut, terdapat bacaleg dari latar belakang kepala desa, PNS, dan mantan Napi juga dikembalikan KPU Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh.
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sedikitnya 290 dari 590 jumlah total Bakal Calon Legislatif(Bacaleg) Kabupaten Bone dikembalikan berkasnya oleh KPU Bone.
"Jumlahnya ada sekitar 50 persen berkas bacaleg belum memenuhi syarat dan diberikan kembali untuk diperbaiki," kata Komisioner KPU Bone Nasruddin Zaelany saat ditemui tribunbone.com di Kantor KPU Bone, Jl. Gatot Subroto, Kota Watampone, Senin (23/7/2018).
Nasruddin menambahkan dari sejumlah nama bacaleg tersebut belum memenuhi syarat termasuk Ketua DPRD Bone A Akbar Yahya dan Wakil Ketua DPRD Bone A Samsidar.
"Termasuk dua pimpinan DPRD Bone saat ini, A Syamsidar status IRT di KTP padahal anggota dewan, kalau Ketua ada penulisan namanya beda,"tambahnya.
Selain pimpinan DPRD Bone tersebut, terdapat bacaleg dari latar belakang kepala desa, PNS, dan mantan Napi juga dikembalikan KPU Bone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/zaelan_20180723_224123.jpg)