VIDEO: Penjelasan Kapolres Usai Ungkap Peredaran Sabu di Rutan Kelas IIB Mamuju
Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga narapidana yakni Pu'ding, Lannu dan Duddin.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Nakoba) Polres Mamuju berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan saat ditemui di Mapolres, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, mengatakan pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan dua narapidana atas pengembangan kasus narkoba.
"Di Rutan Mamuju itu, kita menangkap tahanan pendamping yang diberikan keleluasaan pihak Rutan untuk keluar masuk di halaman Rutan, karena sebentar lagi akan bebas. Itulah yang dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba dalam Rutan untuk mengambil barang dari luar," kata Arvan.
Dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Mamuju, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga narapidana yakni Pu'ding, Lannu, dan Duddin.
Dari ketiganya, dua kasus narkoba yang sudah divonis lima tahun dan satu orang tahahan penganiayaan yang sebelumnya divonis enam tahun.
Simak videonya:(*)