Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Begini Ekspresi Bos Abu Tours Setiba di Kantor Kejari Makassar

Hamzah merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) dana haji dan umrah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba saat ini mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.

Ia dipindahkan ke Rutan dari tahanan Markas Polda Sulsel setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulsel resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Proses tahap dua perkara tersangka berlangsung, Jumat (20/07/2018), sekitar pukul 13.20 Wita atau ba'da Salat Jumat.

Hamzah merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) dana haji dan umrah senilai Rp 1, 8 Triliun.

Berikut video ekspresi Hamzah Mamba setiba di Kejaksaan:(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved