Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPW PKB Sulsel Datangi KPU Tana Toraja dan Toraja Utara Minta Ini

PKB meminta agar diberi tanggapan oleh KPU dua kabupaten terkait pendaftaran pencalonan caleg partainya.

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto DPW PKB Sulsel Datangi KPU Tana Toraja dan Toraja Utara Minta Ini
risnawati/tribuntoraja.com
Surat penyampaian DPW PKB Sulawesi Selatan kepada KPU Tana Toraja.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Jumat (20/7/2018).

Kedatangannya bersama pengurus DPC PKB Tana Toraja dan DPC PKB Toraja Utara untuk mendapatkan respon dan meminta surat penolakan dari KPU, terkait pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai untuk dua kabupaten.

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis dan Logistik, Rahmat Hidayat mengatakan kehadiran pengurus wilayah dan daerah dari PKB adalah untuk mendaftar Bacaleg, tapi waktu batas pengumpulan sudah lewat maka pengajuan mereka ditolak.

"Kami menolak dan komitmen sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 pengajuan daftar calon pada semua tingkatan yang dilaksanakan 4-17 Juli 2018," tuturnya.

Baca: Target Lima Kursi, Ini Nama-Nama Caleg PKB Soppeng

Baca: 2 Kader Muhammadiyah Sulsel Masuk Daftar Caleg PKB 2019

Rahmat mengatakan, pada sosialisasi yang diadakan KPU Tana Toraja, pengurus DPC PKB Tana Toraja hadir, tapi saat verifikasi partai politik (Parpol) hingga pendaftaran sampai penutupan bacaleg, tidak ada yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan.

"Mereka meminta surat penolakan, tapi kita memberikan surat penjelasan saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom mengatakan, surat penyampaian dari DPW PKB yang ingin mendaftarkan Bacaleg DPC PKB Toraja Utara namun hanya diberikan surat penyampaian yang ditembuskan ke Bawaslu Toraja Utara.

"Kita tidak terima, karena sesuai keputusan dan peraturan KPU yang sudah ditutup sejak 18 Juli kemarin pada pukul 00.00 Wita," ungkapnya.

Baca: PKB Sulsel Siap Dukung Program Prof Andalan

Baca: 2 Kader Muhammadiyah Sulsel Masuk Daftar Caleg PKB 2019

Surat penyampaian yang ditandatangani Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad dan Sekretaris H Ahmad Sunari Rafii, meminta agar diberi tanggapan oleh KPU dua kabupaten terkait pendaftaran pencalonan caleg partainya.

Dalam surat penyampaian yang dibuat oleh KPU Toraja Utara menjelaskan bahwa, KPU tidak pernah menerima pengajuan dokumen pencalonan dan daftar bacaleg dari DPC PKB Toraja Utara sampai berakhirnya masa pengajuan dokumen pencalonan dan daftar bacaleg.

"Dari awal sosialisasi parpol hingga penutupan pengajuan berkas dokumen bacaleg, sama sekali tidak pernah muncul pengurus DPC PKB," jelas Bonnie.

Sementara itu, pengurus DPW PKB Sulsel saat dihubungi TribunToraja.com, mengatakan sedang berada di Bawaslu untuk proses lebih lanjut.

"Memang sudah lewat waktu penutupan pendaftaran, tapi kami meminta surat penolakan namun tidak diberikan oleh KPU Tana Toraja dan Toraja Utara," ucap Sekretaris H Ahmad Sunari Rafii.

Lanjutnya, bersama pengurus DPW dan DPC PKB akan tetap semangat dan terus mencari jalan agar tiga daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tana Toraja dan 2 dapil di Toraja Utara bisa ikut caleg di Pemilu 2019.

"Kami sudah punya keinginan untuk berpartisipasi di Pileg 2019, tapi tidak diberikan solusi oleh KPU," tambahnya.

Pihak partainya pun berencana mengajukan sengketa, karena telah ditolak tanpa solusi, padahal sudah memenuhi 30℅ perempuan yang juga banyak dikeluhkan oleh beberapa partai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved