Diduga Terlibat Korupsi Pasar Panjallingan, Kopumdag Maros bakal Diperiksa Pekan Depan
Kejakasaan Negeri (Kejari) Maros masih mengumpulkan sejumlah alat bukti pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Panjallingan
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejakasaan Negeri (Kejari) Maros masih mengumpulkan sejumlah alat bukti pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Panjallingan, Bontoa, Kamis (19/7/2018).
Kasi Pidsus Kejari Maros, Agung Riadi mengatakan, alat bukti tersebut, di antaranya dokumen lelang dan kuitansi pembelian material untuk memulai pengusutan kasus tersebut.
Pekan depan Kejari akan memanggil Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Frans Johan Cs akan diperiksa sebagai saksi, sebelum penetapan tersangka. Sejumlah pihak yang terlibat dipastikan menjadi tersangka jika terbukti bersalah.
"Kami akan panggil Kadis Kopumdang, PPK, PHO dan rekanan untuk diperiksa. Semua pihak yang terlibat pasti tersangka jika terbukti. Kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Untuk menghindari adanya pengerjaan lanjutan oleh kontraktor, Kejari telah memasang garis khusus atau laiknya garis polisi. Garis tersebut dipasang melinggar di bangunan lapak.
"Kami pasang garis supaya tidak ada lagi pekerjaan sampai kami sudah melakukan pemeriksaan. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Selain lapak, Kejari juga mempermasalahkan pemasangan tegel lantai pasar yang tidak rata. Bangunan bagian utara pasar lebih tinggi dibanding selatan.
Kontraktor bekerja asal-asalan dan dinilai mengejar keuntungan banyak. Hasilnya, kualitas bangunan tidak maksimal.(*)