Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Gugatanya Ditolak, Ini Tanggapan Maskapai Saudi Arabian Airlines

Majelis hakim menilai isi gugatan yang dilayangkan perusahaan penyedia jasa tiket Maskapai Saudi Airlines ini masuk dalam pokok perkara perdata.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours yang disita Kepolisian Daerah Sulsel.

Majelis hakim menilai isi gugatan yang dilayangkan perusahaan penyedia jasa tiket Maskapai Saudi Airlines ini masuk dalam pokok perkara perdata.

Baca: VIDEO: Gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines Ditolak Pengadilan, Ini Respon Agen Abu Tours

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Suratno di ruang sidang utama Pengadilan Makassar, Rabu (18/07/2018).

Berikut tanggapa Kuasa Hukum Maskapai Saudi Arabian Airlines, Apriadi Putra.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved