VIDEO: Gugatanya Ditolak, Ini Tanggapan Maskapai Saudi Arabian Airlines
Majelis hakim menilai isi gugatan yang dilayangkan perusahaan penyedia jasa tiket Maskapai Saudi Airlines ini masuk dalam pokok perkara perdata.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours yang disita Kepolisian Daerah Sulsel.
Majelis hakim menilai isi gugatan yang dilayangkan perusahaan penyedia jasa tiket Maskapai Saudi Airlines ini masuk dalam pokok perkara perdata.
Baca: VIDEO: Gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines Ditolak Pengadilan, Ini Respon Agen Abu Tours
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Suratno di ruang sidang utama Pengadilan Makassar, Rabu (18/07/2018).
Berikut tanggapa Kuasa Hukum Maskapai Saudi Arabian Airlines, Apriadi Putra.(San)