Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPDATE: 7 Langkah Pendaftaran CPNS 2018 Bocoran dari BKN di Link sscn.bkn.go.id.

Dalam link tersebut akan diingergrasikan dengan berbagai link instansi per daerah yang akan membukan lowongan CPNS.

Editor: Rasni
CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat antusias menanti kepastian waktu pendaftaran CPNS 2018.

Pasalnya lowongan ini dinilai menjanjikan oleh masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan secara resmi kapan penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 diumumkan.

Hanya saja penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 dipastikan tak lama lagi akan dinformasikan ke masyarakat.

Setidaknya hal itu diketahui seusai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (11/7/2018).

Iwan Hermanto, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, juga mengenai Mekanisme Seleksi CPNS Terintegrasi.

Melalui sistem Terintegrasi, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.

Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui link sscn.bkn.go.id.

Dalam link tersebut akan diingergrasikan dengan berbagai link instansi per daerah yang akan membukan lowongan CPNS.

Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.

Baca: Veronica Tan Resmi Dicerai, Ahok Akan Berikan Rumah Mewahnya ke Mantan Istri. Lihat Foto-fotonya

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - Ini Tempat Tes Peserta, Pastikan NIK Terdaftar di Disdukcapil

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Pekan Depan, 2 Golongan Ini Bebas Tes SKB dan Prioritas PNS, Kamu Termasuk?

CPNS 2018
CPNS 2018 (BKN)

Dirangkum Tribunjogja.com, berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN:

1. Melakukan log in menggunakan NIK

2. Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman sscn.bkn.go.id

4. Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.

5. Mendapatkan bukti daftar akun

Untuk calon peserta yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun. Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan. Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link SSCN.

6. Menyertakan dokumen berupa pdf

Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Menurut Iwan dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah, surat lamaran dan KTP.

7. Cetak kartu peserta

Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta. Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.

Kartu tersebut dapat disimpan dalam ponsel maupun dicetak untuk dibawa saat akan melaksanakan ujian. (*)

Dokumen disiapkan SMA/SMK dan Profesional

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran cuma disampaikan lewat website resmi Kemenpan RI.

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.

Langkah penting yang harus Anda lakukan saat ini adalah memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah Anda.

Baca: Bandingkan Tarif Sabyan Gambus Sebelum dan Setelah Terkenal, Jangan Kaget!

Baca: Kinerja Pangan Meroket, Kemiskinan Pedesaan Menurun Drastis  

Baca: Veronica Tan Resmi Dicerai, Ahok Akan Berikan Rumah Mewahnya ke Mantan Istri. Lihat Foto-fotonya

(TribunJogja/TribunTimur)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved