Warga Majene Unjuk Rasa di DPRD Sulbar, Ini Tuntutannya
Unjuk rasa tersebut mendesak anggota DPRD Sulbar, utamanya anggota DPRD Sulbar Dapil Majene, agar mengambil sikap atas
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Majene (AMM) berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (16/7/2018).
Unjuk rasa tersebut mendesak anggota DPRD Sulbar, utamanya anggota DPRD Sulbar Dapil Majene, agar mengambil sikap atas polemik rencana pembagian dana Participating Interest (PI) Migas Blok Sebuku, yang diwacanakan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Massa aksi yang datang dari delapan kecamatan di Kabupaten Majene, meminta DPRD Sulbar memberikan peringatan kepada Gubernur Ali Baal Masdar, atas pelomek rencana pembagian PI Blok Sebuku, yang ingin keluar dari kesepakatan awal.
Pantauan TribunSulbar.com, para pengujuk rasa membentantakn spanduk bertuliskan tuntutan mereka, mereka dikawal ketak oleh ratusan aparat kepolisian gabungan Polda Sulbar dan Polres Mamuju.
Ketua DPRD Majene Darmansyah dan anggota DPRD Majene Adi Ahsan turut dalam unjuk rasa yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, H. Amran Salimin, Ketua Komisi I, Ketua Pansus Pembentukan Perumda pengelolah dana PI Migas Blok sebuku dan anggota DPRD Sulbar Dapil Majene Andi Irfan Sulaiman.
Usai melakukan orasi di depan gedung DPRD beberapa menit, para perwakilan massa yang dipimpin langsung ketua DPRD Majene Darmansyah, langsung menuju ke ruangan rapat pimpinan DPRD melakukan audiance, yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan yang mewakili gubernur, Wahab Hasan Sulur.
"Kami tegas menyampaikan kepada DPRD atau Pansus sikap Aliansi Masyarakat Majene, meminta kepada DPRD Sulbar untuk menempatkan hak dan kewenangan kepemilikan saham dalam setiap Perda yang akan dibuat oleh DPRD Sulbar terkait pengelolan PI di Blok Sebuku,"kata koordinator aksi Irfan Syarif.
Arfan mengatakan, pihaknya juga mendesak DPRD Sulbar segera melakukan pertemuan antara Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar sesegera mungkin untuk menyelesaikan polemik terkait rencana pembagian dana PI ini.
"Kiami bersyukur hari ini, DPRD sudah bersedia memenuhi tuntutan kami, dan insyaallah dalam waktu yang tidak lama DPRD akan mengundang Pemkab Majene dan Gubernur bersama jajaran untuk menbicarakan bersama masalah ini,"ujarnya.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, untuk memberikan kewenangan kepada Kabupaten Majene sebagai pemegang saham, untuk menempatkan orang-orangnya dalam jabatan Direksi Perumda pengelolaan PI Blok Sebuku.
"DPRD harus mempertegas regulasi tentang kewenangan Pemkab Majene sebagai pemilik saham dalam BUMD, sehinga ada keterlibatan Pemkab Majene dalam penentuan lembaga Fit and proper test untuk menentukan Direksi BUMD dan menuntur pihak pemerintah provinsi untuk mempercepat administrasi yang dibutuhkan SKK Migas demi percepatan kontrak antara pemerintah dan kontraktor PT Mubadalah Petroleum,"kata dia.
Sementara Ketua DPDR Majene Darmansyah yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak DPRD Provinsi dan perwakilan gubernur mengatakan, dalam pertemuan itu telah melahirkan kesepakan untuk melakukan pertemuan pada tanggal 24 Juli sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut.
"PI yang kita dapat ini, sebenarnya kebaikan hatinya Kalimantan Selatan, karena kita mau menggugat undang-undang nomor 26 tentang tahun 2004, tentang pembentukan Provinsi Sulbar karena Blok Sebuku tidak masuk dalam batas wilayah Sulbar, tapi pak Jusuf Kalla mengambil jalan tengah untuk membagi hasilnya, sehinggamengundang kita ke isrtana Wapres, maka lahirlah kesepakatan 50:50 persen,"kata Darmansyah.
Darmansyah menuturkan, pihak menginkan yang melakukan gugatan adalah pemerintah provinsi, karena ini batas wilayah provinsi yang kebetulan masuk di wilayah Majene, sehingga perjuangan ini tidak akan berhenti sampai disini.
"Makanya kami katakan, Perda yang mengatur soal BUMD ini harus memiliki nilai filosofis, nilai filosopisnya yah hasil pertemuan dengan JK dan pemerintah Kalsel di Istana Wapres tahun 2015,"ujarnya.
Menanggapi hal itu, kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Sulbar, Wahab Hasan Sulur, mengatakan, akan menyampaikan poin-poin tuntutan warga Majene kepada gubernur Sulbar untuk selanjutnya dibahas dalam pertemuan yang akan datang.
"Hasil pertemuan hari ini, akan kita sampai kepada gubernur untuk mempertimbangkan hal itu, dan kita berharap pada pertemuan tanggal 24 Juli mendatang melahirkan solusi atas beberapa poin tuntuan masyarakat Majene,"katanya.
"Untuk pengisian Direksi ini, kita juga akan bicarakan karena tidak bisa ditunjuk begitu saja harus ada seleksi. Kita nanti akan umumkan jika sudah ada rekrutmennya dan itu prosesnya di Ekban dan saratnya ada di PP 54 tahun 2017 tentang pengisian direksi BUMD,"tambahnya.
Ditepat yang sama, ketua Pansus pemdirian BUMD Sukri Umar, menegaskan, Pansus akan tegak lurus dengan konstirusi, karena paham bagaimana pemerintahan menjalankan konstitusi dengan benar.
"Apa yang ada di PP, kemudian yang terjadi di Istana Wapres itu harus dijalankan dengan benar. Sehingga tugas pemerintah daerah tugas hanya menidak lanjuti kesepakatan Pemprov Sulbar dan Pemprov Kalsel serta Majena dan Kotabaru,"ujar Sukri.
"Untuk membagi PI yang dimasksud pemerintah pusat, Majene harus menerima 50 persen. Kemudian berpolemik karena penyataan gubernur, dan sebagai pribadi dan ketua pansus menyesalkan itu karena menurut akal sehat saya tidak ada alasan atau dasar yang rasional gubernur untuk keluar dari kesepakatan di Istana Wapres,"tambah Sukri.
Sukri juga mengaku sangat menyesalkan para pejabat atau kepada OPD yang turut hadir dalam setiap berkonsultasi yang dilakukan Pansus terkait rencana pembagian PI tersebut, karena tidak menyampaikan hasil konsultasi ke gubernur dengan baik dan benar.
"Jadi saya melihat apa yang terjadi saat ini, sama sekali bertolak belakang, sehingga menimbulkan konflik ditengah masyarakt Majene, tentu karena masyarakat Majene hadir kami harus jelaskan sesuai dengan konstitusi,"kata dia.
"Tadi sudah ada bagian penting untuk menjadi rambu-rambu kami dalam melakukan pertemuan, karena saya setuju dengan masukan para teman-teman dari Majene, semua rasional,"lanjutnya.
Sukri juga mengatakan, sangat membutuhkan keterlibatan warga Majene melakukan pencermatan secara non formal terhadap diktum yang ada dalam rancangan Perda terkait BUMD pengelolan PI ini, termasuk memasukkan klausul dalam Perda soal PI 50:50 % antara Pemkab dan Pemprov.