Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Majene Unjuk Rasa di DPRD Sulbar, Ini Tuntutannya

Unjuk rasa tersebut mendesak anggota DPRD Sulbar, utamanya anggota DPRD Sulbar Dapil Majene, agar mengambil sikap atas

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Majene (AMM) berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (16/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Majene (AMM) berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Jl. Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Senin (16/7/2018).

Unjuk rasa tersebut mendesak anggota DPRD Sulbar, utamanya anggota DPRD Sulbar Dapil Majene, agar mengambil sikap atas polemik rencana pembagian dana Participating Interest (PI) Migas Blok Sebuku, yang diwacanakan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.

Massa aksi yang datang dari delapan kecamatan di Kabupaten Majene, meminta DPRD Sulbar memberikan peringatan kepada Gubernur Ali Baal Masdar, atas pelomek rencana pembagian PI Blok Sebuku, yang ingin keluar dari kesepakatan awal.

Pantauan TribunSulbar.com, para pengujuk rasa membentantakn spanduk bertuliskan tuntutan mereka, mereka dikawal ketak oleh ratusan aparat kepolisian gabungan Polda Sulbar dan Polres Mamuju.

Ketua DPRD Majene Darmansyah dan anggota DPRD Majene Adi Ahsan turut dalam unjuk rasa yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, H. Amran Salimin, Ketua Komisi I, Ketua Pansus Pembentukan Perumda pengelolah dana PI Migas Blok sebuku dan anggota DPRD Sulbar Dapil Majene Andi Irfan Sulaiman.

Usai melakukan orasi di depan gedung DPRD beberapa menit, para perwakilan massa yang dipimpin langsung ketua DPRD Majene Darmansyah, langsung menuju ke ruangan rapat pimpinan DPRD melakukan audiance, yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan yang mewakili gubernur, Wahab Hasan Sulur.

"Kami tegas menyampaikan kepada DPRD atau Pansus sikap Aliansi Masyarakat Majene, meminta kepada DPRD Sulbar untuk menempatkan hak dan kewenangan kepemilikan saham dalam setiap Perda yang akan dibuat oleh DPRD Sulbar terkait pengelolan PI di Blok Sebuku,"kata koordinator aksi Irfan Syarif.

Arfan mengatakan, pihaknya juga mendesak DPRD Sulbar segera melakukan pertemuan antara Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar sesegera mungkin untuk menyelesaikan polemik terkait rencana pembagian dana PI ini.

"Kiami bersyukur hari ini, DPRD sudah bersedia memenuhi tuntutan kami, dan insyaallah dalam waktu yang tidak lama DPRD akan mengundang Pemkab Majene dan Gubernur bersama jajaran untuk menbicarakan bersama masalah ini,"ujarnya.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, untuk memberikan kewenangan kepada Kabupaten Majene sebagai pemegang saham, untuk menempatkan orang-orangnya dalam jabatan Direksi Perumda pengelolaan PI Blok Sebuku.

"DPRD harus mempertegas regulasi tentang kewenangan Pemkab Majene sebagai pemilik saham dalam BUMD, sehinga ada keterlibatan Pemkab Majene dalam penentuan lembaga Fit and proper test untuk menentukan Direksi BUMD dan menuntur pihak pemerintah provinsi untuk mempercepat administrasi yang dibutuhkan SKK Migas demi percepatan kontrak antara pemerintah dan kontraktor PT Mubadalah Petroleum,"kata dia.

Sementara Ketua DPDR Majene Darmansyah yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak DPRD Provinsi dan perwakilan gubernur mengatakan, dalam pertemuan itu telah melahirkan kesepakan untuk melakukan pertemuan pada tanggal 24 Juli sebagai tindak lanjut atas aksi tersebut.

"PI yang kita dapat ini, sebenarnya kebaikan hatinya Kalimantan Selatan, karena kita mau menggugat undang-undang nomor 26 tentang tahun 2004, tentang pembentukan Provinsi Sulbar karena Blok Sebuku tidak masuk dalam batas wilayah Sulbar, tapi pak Jusuf Kalla mengambil jalan tengah untuk membagi hasilnya, sehinggamengundang kita ke isrtana Wapres, maka lahirlah kesepakatan 50:50 persen,"kata Darmansyah.

Darmansyah menuturkan, pihak menginkan yang melakukan gugatan adalah pemerintah provinsi, karena ini batas wilayah provinsi yang kebetulan masuk di wilayah Majene, sehingga perjuangan ini tidak akan berhenti sampai disini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved