Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Mengejutkan dari Nikita Mirzani, Baru 5 Bulan Menikah Sekarang Gugat Cerai Dipo Latief

Kabar mengejutkan datang dari artis peran dan presenter Nikita Mirzani. Nikita mengggat cerai suaminya Dipo Latief

Editor: Mansur AM
instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani menggugat cerai suaminya Dipo Latief, Senin )16/7/2018). Padahal baru saja menikah siri 5 bulan lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan datang dari artis peran dan presenter Nikita Mirzani.

Baru lima bulan menikah dengan pengusaha Dipo Latief, Nikita mengajukan gugatan cerai.

Artis peran dan presenter Nikita Mirzani resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Pengajuan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita.

Baca: Live Streaming Siaran Langsung Persib vs Persela di Indosiar, Siapa Naik ke Papan Atas?

Baca: Jadi Bupati di Usia 28 Tahun, ini 5 Fakta Mas Ipin, Suksesor Emil Dardak di Trenggalek

Baca: TERPOPULER: Jenderal 2 Bintang Ingkar Janji Demi Dapatkan Cinta Artis Cantik Bella Saphira

"Pada hari ini kami dari tim penasihat hukum dari Bu Nikita Mirzani. Melakukan pendaftaran gugatan, itsbat nikah dan gugat cerai. Namanya itsbat cerai, ya," ucap kuasa hukum Nikita, Hendra Asmara, di PA Jakarta Selatan, Senin siang.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief ()

Itsbat yang dimaksud adalah pengesahan pernikahan karena sebelumnya Nikita dan Dipo baru menikah secara siri pada 18 Februari 2018.

Menurut aturan, jika ingin menggugat cerai, Nikita harus melegalkan dulu pernikahannya secara hukum negara.

Pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai itu terdaftar dengan nomor 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.

"Kenapa kita melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena sama-sama kita ketahui, Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.

"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Itu pengadilan yang menetapkan. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.

Penyebab Perceraian Karena Tak Tahan Disakiti

Kuasa hukum presenter Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap bahwa alasan kliennya ingin bercerai dari Dipo Latief adalah karena sudah tak kuat. Menurut dia, Nikita tak tahan disakiti terus menerus.

"Penyebabnya dia sudah enggak kuat lagi lah untuk bertahan," ucap Fahmi kepada Kompas.com via telepon, Senin (16/7/2018) siang.

Nikita tak sanggung lagi hidup bersama.

"Dia bilang sekuat apa pun seorang wanita, enggak akan sanggup kalau terus-menerus disakiti dan tersakiti," tambahnya.

Fahmi menambahkan, Nikita selama hampir lima bulan pernikahan sudah mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan Dipo.

Namun, akhirnya kliennya itu memutuskan menyerah. "Dia mencoba untuk bertahan, dia enggak sanggup," ujar Fahmi.

Walaupun tak merinci tentang apa yang dilakukan oleh Dipo hingga Nikita merasa tersakiti, Fahmi menyebut Nikita sudah mantap bercerai.

"Iya dia yakin, memang sudah begini. Ya udah bang aku sudah enggak kuat lagi, katanya," ucap Fahmi. "Ada sesuatu ya seorang wanita merasa disakiti, tidak dihargai sebagai seorang wanita. Wanita enggak harus diperlakukan seperti itu," katanya lagi.

Sebagai informasi, Nikita dan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.(*)

Baca: Live Streaming Siaran Langsung Persib vs Persela di Indosiar, Siapa Naik ke Papan Atas?

Baca: Jadi Bupati di Usia 28 Tahun, ini 5 Fakta Mas Ipin, Suksesor Emil Dardak di Trenggalek

Baca: TERPOPULER: Jenderal 2 Bintang Ingkar Janji Demi Dapatkan Cinta Artis Cantik Bella Saphira

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Gugat Cerai Dipo Latief ke PA Jakarta Selatan",  
Penulis : Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved