Pemilu 2019
Jika Fungsi Jantung Bermasalah, RSUD Lamaddukkelleng Tak akan Beri Rekomendasi untuk Bacaleg
Salah satu syarat yang harus dipenuhi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk mendaftar di KPU adalah surat keterangan berbadan sehat.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Salah satu syarat yang harus dipenuhi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk mendaftar di KPU adalah surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Perawat Bagian Poli Berbadan Sehat RSUD (Lamaddukkelleng) Kabupaten Wajo Asmarani mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bagi Bacaleg diantaranya fungsi ginjal dan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).
"Khusus bagi yang berusia diatas 40 tahun, ditambahkan pemeriksaan gula darah dan paru-paru," katanya, Jumat (13/7/2018).
Lanjut Asmarani, Bacaleg yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan tidak akan diberikan rekomendasi oleh dokter.
"Tingkat stres anggota legislatif itu cenderung tinggi, jadi kalau benar-benar tidak layak, ya tidak akan ditolerir, siapa pun itu. Ada salah satu Bacaleg kami periksa beberapa waktu lalu, dia bermasalah pada fungsi jantung, kami minta istirahat saja," terangnya.