VIDEO: Begini Gaya Eks Bupati Takalar Usai Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain pidana, Bur nama sapaan akrab terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Burhanuddin Baharuddin dalam kasus penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Takalar, Sulsel.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Yuli Efendi, Selasa (10/07/2018) siang.
Mantan Bupati Takalar yang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan penjara atas kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Baca: Begini Gaya Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Menunggu Sidang
"Mengadili terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga tahun delapan bulan penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan (Tipikor) Makassar, Yuli Efendi dalam materi putusan yang dibacakan.
Selain pidana, Bur nama sapaan akrab terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika tidak mampu membayar denda diganti tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai perbutan terdakwa dalam perkara penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 undang undang Tipikor. (San)