Terjaring OTT, Nur Azikin Kembali Disidang Hari Ini
Tipikor Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa Selasa (10/07/2018), dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakw
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Azikin masih bergulir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa Selasa (10/07/2018), dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
"Sesuai jadwal, sidang digelar hari ini dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Haryadi Annas kepada Tribun.
Diketahui, Polda menangkap tangan Kepala UPTD Balai Pengelolaan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Azikin dan Malik Arif, Desember 2017.
Saat itu, Azikin kena OTT sedang terima fee dari Malik sebagai potongan kontrak proyek 350 juta dari uang sewa gedung Celebes Convention Center (CCC).
Dari hasil OTT tersebut, penyidik Polda Sulsel telah menyita uang tunai sebesar 533,6 juta rupiah dari kantor UPTD BPLP Disperindag Sulsel, Makassar