Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berstatus Tersangka, Penahanan Kades Ajjakkang Barru Ditangguhkan

Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kapolres Barru lantaran terbukti memukul atau menganiaya stafnya.

Penulis: Akbar | Editor: Hasriyani Latif
akbar/tribunbarru.com
Kades Ajjakkang, Saharuddin (48) (kanan), saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Barru, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru menangguhkan penahanan tersangka Kepala Desa (Kades) Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Saharuddin (48).

Hal itu diungkapkan Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin melalui via telepon selularnya, Selasa (10/7/2018).

"Kemarin sudah ditangguhkan, pak desa wajib lapor setiap Senin dan Kamis," AKP Sainuddin kepada TribunBarru.com.

Menurut Zainuddin, penangguhan penahanan kades tersebut atas jaminan keluarga (sepupu) tersangka yaitu Asma Rosita. Akan tetapi sekalipun ada penangguhan penahanan, kasus tersebut tetap di Proses Polres Barru.

Baca: Tak Terima Dituding Selingkuh, Tukang Bentor di Jeneponto Ini Tega Aniaya Istri

Baca: Staf Desa Ajjakkang Dilarikan ke RSUD Barru, Diduga Dianiaya Kepala Desa

"Selain karena ada jaminan dari keluarga, pertimbangan lain karena kades tersebut sebagai pelayan masyarakat yang harus tetap berjalan proses pemerintahannya. Namun meski ada penangguhan, kasusnya tetap diproses dan Kades dalam pengawasan polisi," tuturnya.

Terkait dengan proses damai, hingga saat ini, Sainuddin menyebut belum ada langkah keduanya yang mengajukan proses damai.

"Selama tidak ada kesepakatan damai dari kedua pihak, kasusnya akan terus berlanjut sampai pada tahap P21 ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Kades Ajakkang, Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kapolres Barru lantaran terbukti memukul atau menganiaya stafnya, Arwinysah.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan No: SP-HAN/23/VII/2018 ditandatangani Kapolres Barru, AKBP Burhaman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved