Ahok Bebas dari Penjara Bulan Depan? Begini Hitung-hitungan Hukumannya
Beberapa waktu lalu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus 2018 ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara?
Belum ada informasi resmi mengenai hal itu.
Namun demikian, mantan Gubernur Jakarta ini diperkirakan bisa bebas pada bulan Agustus 2018.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata Sudirta beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
Baca: Tolak Artis, 5 Hal yang Bikin Sam Aliano Mau Jadikan Veronica Tan Istrinya dan Akan Pesta di Istana
Baca: 10 Fakta Sam Aliano, Duda Kaya yang Pinang Veronica Tan. Padahal Pernah Laporkan Ahok
Baca: Bukan JT, Diam-diam Veronica Tan Mau Dijadikan Istri oleh Pengusaha Kaya, Balon Pengganti Jokowi
Baca: Berikut Daftar 22 Bakal Calon Presiden RI, Hanya Ada 3 yang Cantik
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.
Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.