KPPU Makassar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 di Mamuju
Kepala Perwakilan KPPU Makassar Aru Armando mengatakan, KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indnesia (RI) Perwakilan Makassar, menggelar sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat di Aula Kantor Bupati Mamuju, Jl. Soekarno Hatta, Senin (9/7/2018).
Sosialisasi dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Mamuju H.Syamsul Suddin, Asisten I Pemerintah Kabupaten Mamuju Artis Efendy, Asisten III H.Tonga dan sejumlah pimpinan Organisasi Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mamuju.
Kepala Perwakilan KPPU Makassar Aru Armando mengatakan, KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"KPPU memiliki tugas dan wewenan melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran, serta pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,"kata Aru Armando.
Kehadiran KPPU melakukan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1999, berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil kebijakan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktek monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga.
"Oleh karena itulah, KPPU amat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengadaan barang dan jasa serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif,"ujarnya.
Aru menjelaskan, agar sosialisasi undang-undang tersebut sampai kepada masyarakat yang ada di daerah, KPPU membentuk mitra Satgas yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas UMKN, Dinas Perindustrian, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Biro Perekonomian, sebagai perpanjangan tangan dari KPPU untuk menyampaikan sosialisasi tersebut dan mengawasi persaingan usaha tidak sehat.
"Harapan kita melalui sosialisai ini, jajaran Pemkab Mamuju semakin mengetahui, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan sehari-hari. Harapan dan tindak lanjutnya tentu dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan,"kata dia.
Sementara H.Syamsul Suddin mewakili Bupati Mamuju mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi KPPU perwakilan daerah Makassar yang telah hadir memberikan sosialisasi, advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamuju.