Kepala Syahbandar Bulukumba Akui Ketidaksesuaian Prosedur KM Lestari Maju
Namun, ia sedikit membeberkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polda, memang ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penyidik Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus karamnya KMP Maju Lestari di perairan Pabbadilan, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keempat tersangka tersebut, masing-masing berinisial AS dari Nahkoda, KM dari Syahbandar, bagian tiket yang mengetahui manifest KM Maju Lestari, IS, dan pemilik kapal, HY.
Saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018), Kepala Syahbandar Bulukumba, Zainuddin, tidak ingin berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
Namun, ia sedikit membeberkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polda, memang ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
"Saya juga telah diperiksa tadi. Banyak memang yang ditemukan tidak sesuai dengan prosedur," ujar Zainuddin via telepon.
Salahsatu ketidaksesuaian yang ditemukan, tambah Zainuddin, yakni pada dispensasi penumpang.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali mengungkapkan, dirinya secara pribadi maupun instansi pemkab Bulukumba, mendukung Polres maupun Polda dalam mengusut kasus tersebut.
"Saya secara pribadi maupun institusi Pemkab Bulukumba mendukung Polda dan Polres untuk mengusut kelebihan muatan di kapal tersebut. Karena kecerobohan beberapa oknum, membuat kapal karam," ujar Sukri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/karamnya-km-lestari-maju-di-pantai-pabadilang-selayar_20180706_084950.jpg)