Tak Bisa Dihukum Potong Tangan, KPK Ungkap "1 Meter" Kode Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur di Provinsi berjuluk 'Serambi Mekah' ini kini meringkuk di tahanan KPK di Jakarta hingga Jumat (6/7/2018).
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus menerima suap.
Gubernur di Provinsi berjuluk 'Serambi Mekah' ini kini meringkuk di tahanan KPK di Jakarta hingga Jumat (6/7/2018).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak penggunaan kode "1 Meter" pada kasus OTT di Aceh yang menyeret Irwandi dan sejumlah rekanan.
Baca: Jangan Salah! Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tapi Pengumuman Pendaftaran Tunggu di menpan.go.id
Baca: Detik-detik Mamah Dedeh Minta Maaf Karena Pernyataan Kontroversial di Indosiar Berikut Reaksi PBNU
Baca: Tutut Soeharto Unggah Momen saat Dipukul Ayahanda, Tak Bisa Ia Lupakan hingga Sekarang
Para pelaku kasus pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 menggunakan kode tersebut untuk menyamarkan besaran jatah suap sebesar 10% dari total anggaran.
"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Febri mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pemberian fee sebesar 10% tersebut dari jumlah alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Dugaan fee 10% dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8% untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2% di kabupaten," ungkap Febri.
Tim penyidik KPK sudah mengidentifikasi soal pemberian suap terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, di antaranya sejak awal ada sejumlah pertemuan dan pembicaraan soal fee.

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," ujar Febri.
Kenapa Bukan Hukuman Potong Tangan?
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. "Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dibawanya Irwandi Yusuf untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ke Jakarta dan bukan menggunakan Syariat Islam di Aceh karena pidana korupsi hingga saat ini belum ada qanun atau perundangan yang mengaturnya.
Aceh merupakan provinsi Indonesia yang menerapkan Syariat Islam dan hingga saat ini hukuman cambuk di provinsi itu baru diterapkan untuk pelaku kejahatan terkait alkohol, judi, dan zina.
Basaria mengatakan, Irwandi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, menggunakan UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi.
"Penegakan hukum akan dilakukan di Jakarta, sama seperti kepala daerah lainnya," kata Basaria.(Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca: Jangan Salah! Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tapi Pengumuman Pendaftaran Tunggu di menpan.go.id
Baca: Detik-detik Mamah Dedeh Minta Maaf Karena Pernyataan Kontroversial di Indosiar Berikut Reaksi PBNU
Baca: Tutut Soeharto Unggah Momen saat Dipukul Ayahanda, Tak Bisa Ia Lupakan hingga Sekarang