Tak Bisa Dihukum Potong Tangan, KPK Ungkap "1 Meter" Kode Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur di Provinsi berjuluk 'Serambi Mekah' ini kini meringkuk di tahanan KPK di Jakarta hingga Jumat (6/7/2018).
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus menerima suap.
Gubernur di Provinsi berjuluk 'Serambi Mekah' ini kini meringkuk di tahanan KPK di Jakarta hingga Jumat (6/7/2018).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak penggunaan kode "1 Meter" pada kasus OTT di Aceh yang menyeret Irwandi dan sejumlah rekanan.
Baca: Jangan Salah! Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tapi Pengumuman Pendaftaran Tunggu di menpan.go.id
Baca: Detik-detik Mamah Dedeh Minta Maaf Karena Pernyataan Kontroversial di Indosiar Berikut Reaksi PBNU
Baca: Tutut Soeharto Unggah Momen saat Dipukul Ayahanda, Tak Bisa Ia Lupakan hingga Sekarang
Para pelaku kasus pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 menggunakan kode tersebut untuk menyamarkan besaran jatah suap sebesar 10% dari total anggaran.
"KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Febri mengatakan, tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan pemberian fee sebesar 10% tersebut dari jumlah alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Dugaan fee 10% dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8% untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2% di kabupaten," ungkap Febri.
Tim penyidik KPK sudah mengidentifikasi soal pemberian suap terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, di antaranya sejak awal ada sejumlah pertemuan dan pembicaraan soal fee.

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," ujar Febri.
Kenapa Bukan Hukuman Potong Tangan?
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.