Pemkab Majene Gelar Pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla
Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI (Wapres RI) H.M Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAJENE - Pemerintah Kabupaten Majene melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI (Wapres RI) H.M Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Pertemuan tersebut pascakisruh antara antara Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barar, terkait pembagian Participating Interest (PI) Migas Blok Sebuku.
Hadir dalam pertemuan itu, Bupati Majene, H. Fahmi Massiara, Ketua DPRD Majene, Darmansyah, Mantan Gubernur Sulbar H. Anwar Adnan Saleh, Mantan Bupati Majene H. Kalma Katta dan sejumlah pejabat Pemkab Majene.
Ketua DPRD Majene Darmansyar mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakantan bahwa pembagian PI Migas Blok Sebuku tetap disesuaikan dengan kesepakatan yang lahir di Istana Wapres pada 2015 lalu.
"Dalam waktu dekat, kita akan adakan pertemuan dengan Camat dan Kepala Desa yang ada di kabupaten Majene, untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Wapres kemarin,"kata Darmansyah, Kamis (5/7/2018).
Darmansyah menuturkan, pemerintah pusat melalui Wakil Presiden telah memberikan jaminan pembagian PI pengelolaan Miga Blok Sebuku akan disesuaikan dengan notulensi kesepakatan antara Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kabupaten Majene dan Kotabaru di Istana Wapres.
"Majene tetap akan memperoleh 2,5 persen dari total 10 persen PI pengelolaan Blok Sebuku yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, kabupaten Kotabaru dan kabupaten Majene sendiri,"ujarnya.
Olehnya, legislator PAN itu menghimbau masyarakat Majene agar tak perlu risau, terkait rencana pembagian PI Blok Sebuku yang diwacana oleh Gubernur Ali Baal Masdar, yang hanya akan memberikan 1 persen kepada Pemerintah Kabupaten Majene.
"Insyaallah pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat dari pemerintah pusat,"tutur Darmansyah. (*)