Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini yang Diabaikan KM Lestari Maju, Pakar Perkapalan Alumnus Unhas Ingatkan Standar Baku Pelayaran

Dr Ir Isradi Zainal menilai pengawasan pemerintah belum optimal dan pemilik kapal tidak laksanakan regulasi

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
HANDOVER
Pakar dan Praktisi Keselamatan Maritim, Perkumpulan Sarjana Perkapalan dan Maritim Indonesia (Persapmi) Dr Isradi Zainal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyebab tenggelamnya KM Lestari Maju di Perairan Pa’badilang, Selayar, Selasa (3/7/2018), masih simpang siur. Banyak spekulasi di balik tragedi kemanusiaan di perairan terbesar di Sulsel dalam tahun 2018 ini.

“Kejadian kecelakaan kapal selama tiga kali berturut turut termasuk untuk kapal KM Lestari Maju (Selasa, 3/7/2018) menunjukkan sistem manajemen keselamatan kapal dan regulasi keselamatan pelayaran belum dilaksanakan secara optimal,” ujar Praktisi dan Ahli Keselamatan Maritim, Dr Isradi zainal.

Menurut Perkumpulan Sarjana Perkapalan dan Maritim Indonesia itu, pemerintah belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan keselamatan berlayar.

“Pemilik kapal juga belum melaksanakan secara sungguh-sungguh regulasi yang ada, serta penumpang belum seluruhnya memahami jenis kapal yang aman untuk dinaiki dan metode penyelamatan diri saat mengalami bencana,” kata Isradi.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, manajemen penanggulangan bencana juga belum optimal dilaksanakan secara cepat dan tepat khususnya terkait keselamatan kapal.

Dia menilai, fasilitas transportasi kita (kapal yang digunakan) masih minim dan masih di bawah standard, dan belum sejalan dengan kebijakan tol laut, untuk menyiapkan fasilitas transportasi (tol laut) yang memadai bagi masyarakat.

“Penempatan dan pengikatan barang secara aman belum dilaksanakan secara optimal,” tegas Isradi.

Ada beberapa prosedur yang diduga tidak dilaksanakan pihak KM Lestari Maju sehingga kapal yang mengakut ratusan penumpang ini mengalami kecelakaan.

“Pada dasarnya sebelum kapal berlayar ada prosedur yang wajib dilaksanakan oleh pihak yang berwenang terkait dengan keselamatan pelayaran diantaranya lemeriksaan keselamatan konstruksi kapal untuk memastikan lambung/pelat kapal masih kuat dan jauh dari kemungkinan bocor,” jelas Isradi.

Selain itu, lanjut Isradi, pemeriksaan instalasi mesin termasuk instalasi listrik, pemeriksaan lambung timbul, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, perlengkapan keselamatan navigasi crew kapal yang kompeten dan sehat, serta perlengkapan keselamatan radiopang.

Jumlah barang dan penumpang, informasi cuaca, serta prosedur keselamatan kapal, penumpang dan lingkungan juga harus diperhatikan betul anak buah kapal (ABK) sebelum meninggalkan dermaga.

“Agar insiden yang sama tidak terulang, maka yang harus dilakukan adalah sistem manajemen keselamatan kapal dan regulasi keselamatan pelayaran agar dilaksanakan secara konsiten. Manajemen penanggulangan bencana juga agar dilaksanakan secara cepat dan tepat khususnya terkait keselamatan kapal,” jelas Isradi.

Isradi menilai, pemerintah perlu menambah fasilitas transportasi (kapal) yang sesuai standard sesuai dengan kebijakan tol laut.

Pihak yang berwenang diminta melakukan pengawasan keselamatan berlayar yang optimal dan tidak mengijinkan kapal berlayar jika belum memenuhi syarat.

“Untuk lemilik kapal agar melengkapi perlengakapan keselamatan kapal sesuai regulasi, dan penumpang perlu mendapatkan informasi terkait prosedur penyelamatan diri jika terjadi bencana selama berlayar,” kata Isradi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved