Pilkada Sinjai
Eks Bawaslu RI: PSU Bisa Terjadi di Pilkada Sinjai
KPU Sinjai terindikasi tidak melakukan sosialisasi, kandidat bupati dan wakil bupati Sinjai, Sabirin-Mahyanto sudah didiskualifikasi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Nasrullah menganggap Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sinjai 2018 bisa saja terjadi.
Indikasi itu, menurut Nasrullah, terlihat pada pemungutan suara di kurang lebih 500 tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai terindikasi tidak melakukan sosialisasi, kandidat bupati dan wakil bupati Sinjai, Sabirin-Mahyanto sudah didiskualifikasi.
"Seharusnya, KPU melalui KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) menyampaikan itu dalam TPS sebelum pemilihan," katanya.
Sehingga, dia menganggap KPU Sinjai terindikasi cacat prosedural dalam Pilkada Sinjai.
"Implikasinya kan terlihat, masih banyak suara dari pasangan nomor urut dua itu," katanya.
Sehingga, dia menganggap Panitia Pengawas (Panwas) Sinjai bisa saja merekomendasikan untuk PSU di semua TPS.
"Itu tergantung nanti dari rekomendasinya karena saya melihat ini kuat dugaan adanya cacat prosedural," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sinjai_20180702_154944.jpg)