14.000 Formulir C6 Tidak Terdistribusi, Panwaslu Kritik Kinerja KPU Wajo
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo Andi Bau Mallarangeng, sedikitnya 14.800 lebih C6 yang tidak didistribusikan penyelenggara Pilkada tersebut.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wajo mengkritik pendistribusian formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Wajo.
Kritikan tersebut disampaikan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilgub-Wagub Sulawesi Selatan, di Hotel Sermani, Sengkang, Kabupaten wajo, Kamis (5/7/2018).
Baca: Agus-Tanribali Raih Suara Terendah di Kecamatan Penrang Wajo
Baca: Prof Andalan Raih Suara Terbanyak di Kecamatan Belawa Wajo, IYL-Cakka Paling Sedikit
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo Andi Bau Mallarangeng, sedikitnya 14.800 lebih C6 yang tidak didistribusikan penyelenggara Pilkada tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wajo Divisi Teknis H Rafiuddin Rasyid mengatakan C6 yang tidak didistribusikan tersebut karena banyak pemilih yang tidak lagi berdomisili di alamat yang dituju.
"Kami sudah instruksikan KPPS kalau bukan penduduk dalam alamat yang ada di formulir C6, harus ditarik," jelas Rafiuddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wajo_20180705_164318.jpg)