KPU Selayar Sosialisasi Persiapan Tahapan Caleg, Ini Harapannya
Menutnya ada dua hal yang penting dalam pencalonan anggota dewan yang harus diperhatikan pimpinan parpol, yakni syarat pencalonan
Penulis: Nurwahidah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin, membuka pelaksanaan sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berlangsung di Jl S. Siswomiharjo, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel) Selasa (3/7/2018.).
Dihadiri komisioner KPU dan Panwas, Para Pimpinan Parpol, LSM, ketua PSI Selayar, dan staf KPU Selayar serta undangan lainnya.
Ketua KPU Selayar, Hasiruddin mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi persiapan Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dilaksanakan.
"Dimana Kegiatan ini dilaksanakan menyusul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota," ujarnya.
Menutnya ada dua hal yang penting dalam pencalonan anggota dewan yang harus diperhatikan pimpinan parpol, yakni syarat pencalonan dan syarat calon itu sendiri.
Hasiruddin juga menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan persyaratan calon hingga 17 Juli 2018.
Ia berharap agar tahapan pendaftaran calon didaerah ini dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala, kuncinya dihadapan para peserta sosialisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/provinsi_20180704_213046.jpg)