Pilkada Sulsel
LSKP: Pilkada Sulsel Belum Memenuhi Standar UU
Masih banyaknya TPS yang ditemukan tidak sesuai dengan standar UU, seperti tidak memasang DPT
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menilai, Pilkada serentak di Sulsel belum memenuhi standar Undang Undang (UU).
Hal tersebut diungkapkan pihak LSKP, saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Tamalate, Makassar, Rabu (27/6/2018) malam.
Hadir, Manager Program LSKP, Salma Tadjang, Asisten Analisis Data LSKP, M. Hudail, Koordonator Relawan Pemantau Pilkada Sulsel, Andi Rahmat Hidayat.
Menurut Koordinator Riset LSKP, Amril Hans hal itu terbukti setelah tim LSKP melakukan survei tentang kelekapan di setiap TPS diberbagai daerah di Sulsel.
"Temuan kami sementara, banyak TPS yang kami temukan tidak sesuai standar undang-undang yang ada, seperti daftar pemilih tetap (DPT)," kata Amril Hans.
Kata Amril, masih banyaknya TPS yang ditemukan tidak sesuai dengan standar UU, seperti tidak memasang DPT, tidak ada denah contoh memilih yang tepat.
Tapi kelengkapan yang paling penting menurut LSKP ialah, kelengakapan bagi pemilih Difabel. Karena tin LSKP tidak temukan templat bagi pemilih Difabel.
"Itu yangnkita amati, penyelenggaraan Pemilu di Sulsel belum terkoodinir baik pada hal ini KPPS. Karena banyak sekali temuan kami dilokasi TPS," ujar Amril.
Sedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka tepat pukul 7 pagi. LSKP temukan masih ada 25,9 persen, TPS tidak dibukan pada waktu yang tepat.
Salah satu contohnya, LSKP temukan dua TPS yang berada di Lapas Klas 1 Makassar dibuka setelah pukul 7 pagi, juga ada beberapa TPS lain di Sulsel.
Menurut Amril ini sangat berpengaruh, karena berkurangnya waktu mencoblos bagi pemilih. Karena pukul 1 siang TPS ditutup, tentu pengaruhi jumlah suara.
Selain itu, LSKP juga menemukan masih ada materi kampanye atau spesimen salah satu Paslon ditemukan dibeberpa TPS. Seharusnya ini tidak ada di TPS.
"Masih banyak lagi temuan kami, tapi disini kami hanya mau bilang sejauh ini KPU atau KPPS tidak memperhatikan hal-hal tersebut," jelas Amril Hans. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pihak-lskp-saat-menggelar-konferensi-pers_20180628_140616.jpg)