Kurir Narkoba 1 Kg Jaringan Malaysia Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Narkotika.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa kasus tindak pidana narkotika Muh Indham Safruddin yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar terancam hukuman seumur hidup.
Kepemilikan narkoba sabanyak 1 Kg dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata JPU Kejari Cabang Pelabuhan, Muhit kepada Tribun, Kamis (28/06/2018).
Menurut Muhit proses persidangan terdakwa Muh Idhan Syafruddin sudah memasuki sidang kedua pada Senin pekan depan.
Sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan langsung oleh JPU.
Saksi rencana dihadirkan berjumlah dua orang dari anggota Polisi yang menangkap langsung tersangka di lokasi kejadian.
Sekedar diketahui, Muh Idhan tidak hanya sekedar kurir narkoba. Ia juga jaringan narkoba Internasional asal Malaysia. Setia barang diedarkan didatangkan dari negara tetangga itu.
Sebelumnnya, Muh Indham Safruddin diamankan Polisi di Jl Borong Raya, Kompleks Bitoa Lama, Kota Makassar, pada Rabu (12/04/2018) malam.
Pada saat penangkapan, petugas pria asal warga Jl Batua Raya ditemukan petigas membawa sebuah kantongan hitam berisi 11 paket kristal bening yang diduga sabu sebanyak 1 kilogram.
Serta satu unit timbangan spring dial scall warna hijau, satu kantong plastik bening kosong dengan ukuran kecil dan satu sepeda motor honda merk scoopy dengan nomor Polisi DD 3378 XY. (San)