VIDEO: Begini Gaya Erwin Hayya di Ruang Sidang Tipikor
Erwin dijerat pasal primair yakni dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 39 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan uang makan dan minum yang melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya mulai menjalani sidang perdana.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejari Makassar.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Yanto Susena sebagai ketua, dan Yuli Efendi serta Abdul Razak selaku hakim anggota, JPU Agustiawan Umar membacakan dakwaan hampir satu jam.
Dalam dakwaan pertamanya, Erwin dijerat pasal primair yakni dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 39 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Dakwaan kedua, terdakwa Erwin dikenakan pasal 3 jo Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang RI 31 tentang pemberantasan Tipikor.
JPU menyebut terdakwa Erwin Haiya sebagai Kepala BPKAD Pemkot Makassar yang diangkat berdasarkan keputusan Wali Kota Makassar telah terbukti bersalah.
"Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri. Terdakwa juga menyalagunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan," sebutnya. (San)