Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terdaftar di DPT, ini 6 Prosedur yang Bisa Anda Lakukan Agar Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Editor: Ilham Arsyam
dok_tribun-timur
tinta_ungu_dokumentasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait pemilih serta waktu pemilihan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat Rabu (27/6/2018).

Melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.

DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.

Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)

Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.

DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.

Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved