Pilkada Serentak 2018
Polisi Makassar Mulai Saksikan Pengumuman Verifikasi C6 oleh KPPS di Masjid Tabaria
personel polisi dari Polrestabes Makassar dan Polsekta Tamalate mulai memantau tahapan akhir Pilkada Serentak di Kota Makassar.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sekitar 20 Jam, sebelum hari Pencoblosan, Selasa (26/6/2018) siang, personel polisi dari Polrestabes Makassar dan Polsekta Tamalate mulai memantau tahapan akhir Pilkada Serentak di Kota Makassar.
Sesuai amanat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, aparat polisi disiagakan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia,jelang pencoblosan serentak, Rabu (27/6/2018).
Di RW 005 Mannuruki, Kecamatan Tamalate, selatan Makassar, dua personel polisi memantau pengumuman akhir oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 14 dan 15 Kelurahan Mannuruki.
Aparat polisi yang ikut salat berjamaah dengan sekitar 70-an warga Kompleks Dolog Tabaria di Masjid ArRahmah, RW 005, terlihat antusias menyaksikan salah seorang petugas mengumumkan imbauan kepada warga yang belum memperoleh undangan memilih atau formulir C6.
Baca: Polisi Bakal Tindak Tegas Pendukung Kolom Kosong yang Tak Berkepentingan di TPS
Formulir C6 dibagikan KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Kepada pemilih atau warga yang belum mendapatkan undangan pemilih atau C6, diimbau untuk melapor ke RT/RW atau petugas KPPS," ujar salah seorang anggota KPPS melalui mimbar masjid usai Solat Lohor.
Jelang pemilihan, otoritas penyelenggara pemilu. Selasa (26/6/2018) sore ini, petugas KPPS di RT 005 Mannuruki, dijadwalkan membangun 2 unit TPS .
Komisi Pemilihan Umum RI menjelaskan kategori pemilih dan jadwal pencoblosan di TPS masing-masing.
Di laman instagram @kpu-ri, tertera informasi pemilih yang dibagi dalam tiga kategori dengan waktu pencoblosan masing-masing.
Baca: Aru: Pilkada Gawenya KPU, Bukan Pemkot, Kok Edarkan Surat Pencoblosan
Kategori berdasarkan Peraturan KPU No.8/2018 dan SE No. 574/2018.
Pertama, Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.
Syarat pemilih harus membawa KTP-el asli atau C6 (pemberitahuan memilih). Jika membawa C6 tapi tidak membawa KTP asli tetap diterima dan sebaliknya juga bisa tetap mencoblos setelah dicocokkan dalam DPT.
Waktu memilih untuk kategori ini adalah Pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Baca: Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional
Kedua, Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), yaitu pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di daerah pemilihan Gubernur, atau Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati.
Syaratnya membawa A5 dan KTP-el asli. Sementara untuk waktu pencoblosan adalah pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Ketiga, Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT. Kategori ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tabaria_20180626_135538.jpg)