VIDEO: Begini Pengawalan Eks Bupati Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar
Akibat penundaan persidangan ini, keluarga, kerabat dan kuasa hukum terdakwa kecewa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, dengan terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin batal digelar, Senin (25/06/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terpaksa menunda persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar belum siap membacakan tuntutan.
Akibat penundaan persidangan ini, keluarga, kerabat dan kuasa hukum terdakwa kecewa.
Baca: Korupsi Rp 1,6 Miliar, Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar Disidang
Musabahnya, mereka sudah menunggu hampir tujuh jam lebih di ruang persidangan, namun, ujung-ujungnya ditunda.
Selain itu, Samsuardi mengaku penundaan persidangan ini membuat terdakwa dirugikan.
Karena kesempatan untuk membuat pembelaan atas tuntutan cukup singkat.(*)