Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Pecahan Mata Uang Ini Tak Berlaku Tahun Depan

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat menukarnya di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
dok tribun timur
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008 telah menarik beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Keempat pecahan tersebut yakni, Rp 10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, Rp 20 ribu TE 1998 gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara,

Rp 50 ribu TE 1999 gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman, dan Rp 100 ribu TE 1999 gambar muka Pahlawan Proklamator Ir Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan polymer.

Baca: Bank Indonesia Kaji Penerbitan Mata Uang Digital

Direktur Eksekutif Departement Komunikasi BI Agusman dalam siaran persnya, Senin(25/6/2018) mengimbau, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat menukarnya di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," ujar Agusman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved