Pilwali Parepare
Eksepsi Ditolak, Kasus 'Program Rastra' di Parepare Berlanjut
Majelis Hakim menolak Eksepsi dari Pihak Terdakwa yakni Taufan Pawe, Walikota Parepare Non Aktif.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Sidang Lanjutan Kasus Pemanfaatan program Rastra dalam Agenda Eksepsi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Parepare pada Jumat (22/6/2018), malam Majelis Hakim menolak Eksepsi dari Pihak Terdakwa yakni Taufan Pawe, Walikota Parepare Non Aktif.
"Eksepsi ditolak oleh majelis Hakim," kata Idil SH MH, Jaksa Penuntut Umum saat dihubungi, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Idil, agenda selanjutnya sidang yang mendudukan Taufan Pawe yang juga Calon Walikota Parepare itu yaitu pemeriksaan Saksi. "Lanjut pemeriksaan saksi pada Senin, sesuai hari kerja, " ujarnya.
Idil mengaku, Sidang Pemilukada dipercepat sesuai dengan aturan yang ada. "kami siap menghadirkan para saksi nanti, Senin dilanjutkan sidang," akuh dia.
Sebelumnya, sidang Agenda Pembacaan Esepsi pada Terdakwa TP menolak jika sidang diliput oleh Awak media.
Tak hanya TP, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati yang juga Ketua Pengadilan Parepare itu meminta toleransi kepada wartawan untuk memenuhi permintaan terdakwa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-sidang-program-rastra-di-pn-parepare_20180623_120521.jpg)