Headline News Hari Ini
Caleg DCT Tak Bisa Diganti
Komisioner KPU Sulsel Muslimin, memastikan, calon anggota legislatif yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak dapat diganti.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisioner KPU Sulsel Muslimin, memastikan, calon anggota legislatif yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak dapat diganti.
Usle sapapn akrabnya menjelaskan, calon legislatif hanya bisa diganti jika calegnya masih berstatus Daftar Calon Sementara (DCS).
"Misalnya begini, ada calon terkena masalah hukum satu hari jelang pencoblosan, itu tidak bisa digantikan. Daftar dan kolom namanya dikosongkan dan tidak bisa digeser naik," jelas Usle sapaannya, beberapa waktu lalu.
Usle menambahkan, partai politik tidak dapat mengganti caleg yang sudah masuk dalam DCT karena dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan.
Selain itu, pihak penyelenggara akan memerlukan waktu tambahan hanya untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti.
"Tidak bisa, karena komposisi keterwakilan perempuan dimungkinkan berubah lagi. Dari tiga calon, minimal ada satu perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa berubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan," jelas Usle.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Timur, Selasa (19/6/2018) hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/demokrat-sulsel_20180603_230350.jpg)