Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

294 Napi Lapas Palopo Dapat Remisi Idulfitri 2018

Dari 294 Napi itu, 147 di antaranya dari kasus narkoba, sementara 147 lainnya merupakan Napi kasus pidana umum

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sebanyak 294 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri.

Dari 294 Napi itu, 147 di antaranya dari kasus narkoba, sementara 147 lainnya merupakan Napi kasus pidana umum berupa pencurian dan penganiayaan.

Remisi yang diperoleh juga bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Indra Sofyan mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 300 Napi mendapat remisi. Namun yajg turun sementara dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hanya 294 orang.

Baca: Survei Insert Institute Unggulkan Pasangan Juara di Pilwali Palopo, Begini Penjelasannya

" Dari 300 yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi, namun yang turun sementara ini ada 294, dari jumlah ini akan ada remisi susulan," katanya, Sabtu (16/6/2018).

Saat ini jumlah penghuni Lapas kelas II A Kota Palopo saat ini mencapai 696 terdiri dari 131 orang tahanan dan Napi sebanyak 485 orang. Jumlah itu membuat Lapasa over kapasitas dari jumlah hunian hanya 253 orang.

“Over kapasitas di Lapas ini, kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para tahanan dan Napi agar tidak terjadi kisruh, selain itu secara swadaya kami menambah tiga ruangan yakni 2 ruang asimilasi dan satu ruang rehab,” tambah Indra.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved