Pilwali Makassar 2018
KPU Makassar: Tanpa e-KTP Boleh Memilih
Andi Syaifuddin mengatakan dalam surat ini bahasanya bukan tidak mewajibkan karena dalam UU No 10/2016 dan PKPU mewajibkan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin mengatakan sudah menerima surat edaran dari KPU RI tentang 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 dengan hal penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan Suara Pemilih 2018.
Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan
ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
Andi Syaifuddin mengatakan dalam surat ini bahasanya bukan tidak mewajibkan karena dalam UU No 10/2016 dan PKPU mewajibkan.
"Edaran KPU RI itu hanya ingin memastikan melayani warga untuk memenuhi haknya selama memenuhi syarat. Jadi kalau sudah terdaftar di DPT dan bawa C6, pastilah memenuhi syarat," katanya, Senin (11/6/2018) malam.
"Edaran itu hanya memastikan jika terjadi di TPS ada warga yang tidak bawa KTP tetap bisa memilih selama ada dalam DPT dan bawa C6 yang sesuai dengan DPT," katanya.