Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kerja di Jakarta tapi Lebaran di Makassar, Dimanakah Seharusnya Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ulama

Misalnya, keseharian kita kerja di Jakarta namun mudik dan salat iednya di Kota Makassar Sulawesi Selatan

Editor: Ilham Arsyam
ilustrasi 

Tiga golongan di atas yang wajib ditanggung nafkahnya, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuknya. (Al Majmu’, 6: 45)

Berarti seorang budak ditanggung zakatnya oleh tuannya.

Istri ditanggung zakatnya oleh suami.

Sedangkan untuk anggota keluarga jika ditanggung nafkahnya, maka bisa ditanggung zakatnya.

Asy Syairozi berkata, “Siapa yang wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib membayar zakat fitrah untuk orang yang ia tanggung nafkahnya jika mereka adalah musim dan ia mempunyai kelebihan makanan.

Ia hendaklah membayarkan zakat fitrah untuk ayah dan ibunya, begitu pula untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas.

Begitu pula ia hendaklah membayar zakat fitrah untuk anak dan cucunya seterusnya ke bawah.

Menanggung zakat fitrah untuk ayah dan ibunya serta untuk kakek dan neneknya seterusnya ke atas namun dengan syarat mereka memang ditanggung nafkahnya.” (Al Majmu’, 6: 44)

Jika orang tua masih bisa mandiri tanpa tanggungan dari anak, maka orang tua menunaikan zakatnya sendiri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved