Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Takaran Kemenag Tana Toraja
Dalam kegiatan itu diumumkan penetapan pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kepala.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementrian Agama Tana Toraja telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah di tahun 2018 untuk Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut diumumkan saat pelatihan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Aula Masjid Raya Makale, Jl Merdeka No 44, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (6/6/2018).
Dalam kegiatan itu diumumkan penetapan pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per kepala.
Baca: Segini Takaran Zakat Fitrah Ditetapkan Pemda Mamuju
Baca: Kepala Kemenag Bantaeng Imbau Warga Bayar Zakat Pada Lembaga Resmi
"Jika dihitung beras, itu tetap setara dengan penetapan jumlah zakat fitrah, berarti sekitar 2,5 Kg per kepala," ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H Tamrin Lodo.
Untuk pembayaran tersebut tergantung dari umat muslim, selagi itu tidak kurang dari Rp 25 ribu. "Kalaupun ada yang lebih, nanti petugas UPZ atau amil zakat yang mengatur dengan dialihkan sebagai infaq atau sedekah sebagian," jelasnya.
"Besaran zakat fitrah tersebut berlaku untuk setiap masjid yang ada di Kabupaten Tana Toraja," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelatihan-untuk-unit-pengumpul-zakat-upz-oleh-baznas-tana-toraja_20180606_160431.jpg)