Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

25 Mahasiswa Universitas Satria Makassar Lebaran di Lapas

Dalam putusan Majelis Hakim dari 25 mahasiswa itu, 24 diantaranya divonis hukuman penjara selama 5 bulan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan 25 terdakwa mahasiswa Universitas Satria (Unsat) Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 25 mahasiswa Universitas Satria (Unsat) Makassar dipastikan merayakan Idul Fitri 1439 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Pasalnya, mereka telah dinyatakan terbukti bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus pengrusakan kampusnya sendiri di Jl Veteran beberapa bulan lalu.

Dalam putusan Majelis Hakim dari 25 mahasiswa itu, 24 diantaranya divonis hukuman penjara selama 5 bulan. Sedangkan satu orang mahasiswa dijatuhi pidana penjara tujuh bulan.

"Putusan terhadap terdakwa berbeda, karena salah satu terdakwa itu adalah pelaku utamanya yang memprovokasi sehingga terjadi pengrusakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal, Rabu (30/05/2018).

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin dan Rabu beberapa hari lalu. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Rizal untuk 24 terdakwa yang divonis lima bulan, awalnya dituntut tujuh bulan penjara, sementara sisanya dituntut sembilan bulan karena merupakan otak dari pengrusakan. 

Mengaku Khilaf

Puluhan mahasiswa terlibat pengrusakan tersebut ketika berunjuk rasa menuntut atas. Mereka kemudian mengamuk dengan cara melempari jendela kampus hingga pecah.

Penyerangan terhadap kampus sendiri pada 18 Januari 2018 lalu merupakan bentuk kekecewaannya terhadap birokrasi kampus yang dinilai bermasalah dari sisi administrasi.

Selain itu, ada juga konflik internal yang dialami kampus yang akhirnya menyebabkan mahasiswanya mengalami kerugian meski telah menyetor SPP.

Sebelumnya para terdakwa telah mengakui perbuatanya, bahkan ia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kampus di ruang persidangan. "Saya khilaf yang mulia," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved