Disnakertrans Maros Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri
Pemilik atau pimpinan perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil dan diperiksa oleh Disnakertrans.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk buruh atau pekerja yang tidak mendapat haknya dari perusahaan, Selasa (29/5/2018).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Maros, Ferdiansyah, mengatakan, buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja akan difasiltasi mendapatkan hanya.
Buruh harus datang melapor ke kantor Disnaker yang berada di komplek kantor Bupati.
Laporan buruh terkait THR akan langsung ditindak lanjuti. Pemilik atau pimpinan perusahaan yang dilaporkan akan dipanggil dan diperiksa oleh Disnakertrans.
"Disnaker mulai membuka posko pengaduan THR untuk pekerja atau buruh perusahaan. Jika ada buruh, yang tidak dapat haknya, laporkan ke kami. Kami pasti tindak tegas," katanya.
Para pekerja diminta untuk tidak takut dan berani melaporkan perusahaan yang bandel.
Penyaluran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan.