Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sah! Ketua DPRD Sulsel Lantik Faradilla Abdal

Ketua DPRD Sulsel, M Roem akhirnya melantik Faradilla Abdal sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Andi Takdir Hasyim.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Tamu dan undangan memberikan selamat kepada Faradilla Abdal setelah dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (28/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua DPRD Sulsel, M Roem akhirnya melantik Faradilla Abdal sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Andi Takdir Hasyim.

Pelantikan ini berdasarkan dua keputusan yakni Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) resmi mengeluarkan surat keputusan menteri dalam negeri bernomor 161.73-7637 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Sulsel dengan nama Andi Takdir Hasyim dari Partai Hanura.

Selain itu, Mendagri juga mengeluarkan surat pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulsel, Faradilla Abdal, menggantikan Andi Takdir Hasyim dengan nomor surat Keputusan Mendagri Nomor 161.73-7638 Tahun 2017.

Namun, surat PAW ini baru masuk ke DPRD Sulsel pada 24 Maret 2018.

Pelantikan Faradilla ini berdasarkan rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus), pekan lalu.

Tamu dan undangan memberikan selamat kepada Faradilla Abdal setelah dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (28/5/2018).
Tamu dan undangan memberikan selamat kepada Faradilla Abdal setelah dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (28/5/2018). (abdiwan/tribuntimur.com)

Andi Takdir memang masih melakukan upaya hukum namun, hingga saat ini tidak ada upaya hukum yang bisa mencabut SK pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Sulsel hingga batas waktu 60 hari surat Mendagri itu diterima.

Proses pelantikan Faradilla cukup ketat dengan pengamanan dari kepolisian yang masuk hingga ke ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel.

Mereka terlihat berdiri di bagian belakang hingga di pintu masuk sekretariat.

Takdir Mundur Sejak 2017

Surat Mendagri tertanggal 29 Agustus 2017 ini, mengeluarkan surat keputusan atas pertimbangan, PAW Andi Takdir Hasyim karena bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulsel tertanggal 23 Maret 2017.

Keputusan ini atas surat gubernur Sulsel nomor 161.3/1740/B.pem tanggal 31 Maret 2016 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Sulsel.

Selain itu, surat ini keluar dari surat ketua DPRD Sulsel nomor 161.3/17/DPRD tanggal 18 Januari 2017 perihal usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved