Masuk Lingkaran Istana, Segini Gaji Megawati, Mahfud MD, dan Ali Mochtar Ngabalin, Bikin Melongo!
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didaulat menjadi Ketua Dewan BPIP.
TRIBUN-TIMUR.COM - PP Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 lalu.
Di situs resmi Sekretariat Negara tercantum juga rincian gaji mereka.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didaulat menjadi Ketua Dewan BPIP.
Mega berhak atas gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000 per bulan atau Rp 1.350.576.00 per tahun.
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2018.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000